Dirjen PENDIS: Seluruh Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan
Pendis – Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam didampingi Sekretaris Ditjen dan Direktur Madrasah menemui puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam kesempatan itu Nur Syam menjelaskan kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.
“Sampai saat ini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun, sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tunggakan sejumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar dan sudah dianggarkan,” kata Nur Syam yang menemui pengunjuk rasa di pintu gerbang Kemenag.
Nur Syam berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga anggarannya seluruhnya bisa cair pada tahun 2014 ini. “Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,” jelas dirjen pendis.
Adapun masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih punya kewenangan penuh untuk memproses itu. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK sendiri karena itu kewenangan Kemendikbud,” ujarnya.
Namun lanjut dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag. “Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.
Mengenai dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran pendidikan di kementerian sempat diblokir oleh DPR. “Namum sekarang sudah tidak lagi diblokir, dan diharapkan minggu ini dana sudah cair. Kalau terlambat itu karena pada system bukan ada pada kita,” terang Dirjen Pendis.
(ra)
sumber : http://pendis.kemenag.go.id/
Leave a Comment