Keputusan Menteri Agama No 103 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat pendidik
Berdasarkan KMA no 103 2015Beberapa hal yang baru terkait keluarnya KMA 103 ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk guru bukan PNS, perhitungan 12 JTM minimal disatminkal sesuai mapel sertifikat pendidik masih berlaku bagi guru mapel umum yang mempunyai jam tambahan diluar satminkal. 2. Bidang studi Fiqih, Aqidah Akhlaq, SKI dan Quran hadits merupakan […]