“Pasti
terbayar, karena sudah teralokasikan di APBN-P 2014. Bahkan sudah
proses masuk di DIPA satker seperti laporan bagian perencanaan Pendis,” tegas
M. Nur Kholis Setiawan ketika dimintai konfirmasinya terkait update
perkembangan pembayaran tunjangan profesi terhutang, Jumat (21/11) malam.
“Alokasi
anggaran sesuai hasil joint audit antara BPKP dan Itjen Kemenag,” tambahnya.
Sebagaimana
diketahui, sejak tahun 2008 – 2013, masih ada tunjangan profesi guru yang belum
dibayar atau yang kemudian disebut sebagai tunjangan profesi terhutang. Hasil
joint audit antara BPKP dan Itjen menyebutkan bahwa dana tuprof Kemenag
mencapai 2 Triliun. Dari jumlah itu, 1.6 Triliun dialokasikan untuk membayar
tunjangan guru binaan Ditjen Pendidikan Islam.
Masalahnya,
lanjut M. Nur Kholis, anggaran sebesar 2 Triliun ini dititipkan semua
kepada Ditjen Pendis. “2 T dititipkan di Pendis, padahal milik unit eselon I
lainnya juga. Dan untuk membreakdown anggaran itu tentu tidak mudah di
Perencanaan Pendis,” terangnya.
Namun
demikian, M. Nur Kholis menjelaskan bahwa sampai dengan Jumat (21/11) sore,
Bagian Perencanaqn Pendis sudah mendapat notifikasi dari Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Ditjen Anggaran untuk
sekitar 4.000 satker. “Semoga malam ini tuntas untuk 4.437 satker Pendis.
Langkah selanjutnya adalah upload data RKAKL online ke satker-satker, dan
semoga beberapa hari pada minggu depan sudah mulai upload DIPA online-nya,”
harapnya.
“Dan
awal Desember, tuprof terhutang guru madrasah bisa cair,” imbuhnya.
Sebelumnya
diinformasikan bahwa tuprof guru madrasah terhutang akan dibayarkan mulai Oktober
2014. Tentang hal ini, M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa tuprof
terhutang memang sudah dibayarkan sejak Oktober. Menurutnya, anggaran tuprof
terhutang sebesar 410 M, yang sudah dialokasikan dalam APBN 2014 sudah
dicairkan oleh daerah sesuai data yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen
Pendis kepada para Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada pertengahan
Oktober lalu. Tuprof terhutang yang akan dibayar pada Desember itu bersumber
dari APBN-P 2014.
Pembayaran
tunjangan profesi terhutang dipastikan bulan Desember juga karena dibarengkan
prosesnya dengan pembayaran tunjangan kinerja aparatur Kementerian Agama. “Ada
kebijakan tentang tunjangan kinerja, sesuai UU ASN 2014, bahwa tunjangan
profesi terhutang dibarengkan prosesnya dengan pembayaran tunjangan kinerja,”
tutur M. Nur Kholis. (mkd/mkd)
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/berita/?p=762
Tidak ada komentar:
Posting Komentar